Rabu, 11 November 2009

Buruh Tolak Usulan Wali Kota

  • Tuntut UMK Rp 944.538
SEMARANG- Ribuan buruh melakukan demonstrasi besar-besaran menolak UMK usulan Wali Kota sebesar Rp 893.000, di depan Kantor Balai Kota, Selasa (10/11). Mereka menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) Semarang tahun 2010 sebesar Rp 944.538. 

Sejak pagi massa sudah memenuhi Jalan Pemuda sehingga mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut ditutup sementara. Para buruh yang merupakan gabungan dari berbagai elemen buruh di Semarang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai panggung lengkap dengan pengeras suara, melakukan orasi sambil membawa sejumlah poster yang berisikan aspirasi mereka mengenai tuntutan kenaikan upah dan kecaman kepada Wali Kota.

Bagi mereka, Wali Kota yang mengusulkan UMK 2010 sebesar Rp 893.000 tidak sesuai dengan rekomendasi hasil survei dari Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Nanang Setyono menjelaskan, ada dua rekomendasi upah yang seharusnya diterima oleh buruh berdasarkan kebutuhan hidupnya secara layak tiap bulannya. “Usulan dari SPN Kota Semarang sebesar Rp 944.538 dan dari unsur Apindo mengusulkan Rp 939.755, terus didapat dari mana angka Rp 893.000,” katanya di sela-sela aksi.
100% KHL Padahal, penetapan UMK Kota Semarang dalam dua tahun terakhir sudah mencapai 100% KHL, walaupun masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam mekanisme penetapan KHL tersebut.

Nanang menambahkan, UMK Kota Semarang 2010 seperti yang diusulkan Wali Kota sebesar Rp 893.000 hanya cukup untuk buruh yang belum menikah, namun tidak untuk mereka yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak sekolah.

Jumilah (33), warga Mranggen yang telah delapan tahun bekerja di PT Aparel menyatakan, selama ini hanya mendapat upah Rp 850.000 tanpa mendapatkan gaji tambahan ataupun uang lembur.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mahfud Ali mengatakan akan menyampaikan tuntutan para buruh pada Wali Kota dan akan ikut memperjuangkan UMK usulan para buruh.

‘’Saya akan sampaikan semua tuntutan mengenai UMK buruh kepada Wali Kota dan akan berusaha memperjuangkan hak-hak buruh,’’ tuturnya saat menerima perwakilan buruh. 

Sedangkan Plt Sekda Harini Krisniati menjelaskan, keputusan usulan UMK tersebut sepenuhnya ada pada Wali Kota Sukawi Sutarip. ‘’Usulan besaran UMK telah melewati pertimbangan berbagai hal, termasuk berdialog dengan kepala daerah lain. Salah satu pertimbangannya yakni, besar UMK di Kota Semarang paling tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di sekitarnya. Karena itu, usulan UMK pasti ada dasarnya,’’ ungkapnya. (K3,H54-37)
 

http://m.suaramerdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar