- Selepas Didemo Ribuan Buruh
’’Tidak ada sedikit pun untuk mengakomodir kepentingan buruh, karena saya cinta buruh,’’ kata Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, Rabu (11/11).
Alasan wali kota sebelumnya mengusulkan UMK Rp 893. 000 yaitu mengingat bahwa UMK di daerah Demak, Kendal, Ungaran, Purwodadi, dan Solo berada di bawah Kota Semarang.
Hal itu karena melihat dari pengalaman tahun sebelumnya bahwa dengan UMK besaran tersebut saja masih banyak menimbulkan permasalahan seperti penangguhan, efisiensi, merumahkan buruh, dan menghilangkan jam lembur yang merugikan para buruh.
Padahal, pada saat itu tidak ada yang mengakomodir kepentingan buruh.
’’Pertimbangan ini berdasarkan tidak ingin adanya ketidakseimbangan dan perbedaan yang terlalu mencolok yang dapat mengakibatkan persoalan yang tidak diinginkan,’’ tambahnya.
Ditambahkannya, mengenai jumlah UMK sebesar Rp 940. 000 tersebut bukan atas dasar desakan buruh, tapi pertimbangan logis dari kebutuhan buruh dan indeks hidup di Semarang yang memang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Berdasar Survei
Selain itu, Plt Sekda, Harini Krisniati mengatakan, munculnya angka Rp 940.000 juga berdasarkan survei yang dilakukan Apkomindo, buruh, dan pemerintah setiap bulannya yang pada tahun ini antara Januari hingga Agustus, dan prediksi bulan September. ’’Latar belakang tersebut merupakan pertimbangan pembulatan usulan dari Apkomindo yang sudah 100 % KHL,’’ jelasnya.
Selanjutnya Wali Kota akan mengirimkan surat kepada Gubernur Bibit Waluyo mengenai perubahan jumlah UMK untuk Kota Semarang dan menunggu persetujuan dari yang bersangkutan.
Tidak hanya buruh, usulan wali kota sebesar Rp 893.000 itu sebelumnya juga dipertanyakan anggota Fraksi PKS DPRD Kota, Ahmadi.
Dalam menentukan besaran UMK, Pemkot diharapkannya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
’’Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan hasil survei di beberapa pasar tradisional bisa menjadi rujukan utama,’’ pungkas Ahmadi.
http://m.suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar