Sabtu, 20 September 2008

Membongkar kesesatan Syi'ah

Membongkar kesesatan Syi'ah

Cinta palsu pada Ahlul Bait

Diedit : andik, September,19-2008

Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425

.: :.

"Ahlul Bait" bukanlah istilah yang asing lagi di telinga sebagian kita. Bila disebut maka akan terlintas di benak kita tentang seseorang yang memiliki pertalian kekerabatan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentu saja, ini merupakan kehormatan tersendiri bagi orang tersebut. Siapakah Ahlul Bait Itu? Ahlul Bait adalah orang-orang yang sah pertalian nasabnya sampai kepada Hasyim bin Abdi Manaf (Bani Hasyim) baik dari kalangan laki-laki (yang sering disebut dengan syarif) atau wanita (yang sering disebut syarifah), yang beriman kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggal dunia dalam keadaan beriman. Diantara Ahlul Bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: 1. Para istri Rasul, berdasarkan konteks surat Al-Ahzab:33 2. Putra-putri Rasulullah (tidak dikhususkan pada Fathimah saja) 3. Abbas bin Abdul Muththalib dan keturunannya 4. Al-Harits bin Abdul Muththalib dan keturunannya 5. Ali bin Abi Thalib dan keturunannya (tidak dikhususkan pada Al-Hasan dan Al-Husain saja) 6. Ja'far bin Abi Thalib dan keturunannya 7. Aqil bin Abi Thalib dan keturunannya (Untuk lebih rincinya, silahkan lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait" dan "Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah") Kedudukan Ahlul Bait Kedudukan Ahlul Bait di sisi Allah dan Rasul-Nya amat mulia. Diantara kemuliaan itu adalah: 1. Allah bersihkan Ahlul Bait dari kejelekan. Dia shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman yang artinya: "Hanyalah Allah menginginkan untuk membersihkan kalian (wahai) Ahlul Bait dari kejelekan dan benar-benar menginginkan untuk mensucikan kalian." (Al-Ahzab:33) 2. Perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berpegang dengan bimbingan mereka. Beliau bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا: كِتَابَ اللهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِيْ "Wahai manusia sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian yang apabila kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan Ahlul Bait-ku." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih) Oleh karena itu tidaklah ragu lagi, bahwa Ahlul Bait memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah dan Rasul-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Dan tidak ragu lagi bahwa mencintai Ahlul Bait adalah wajib." Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah berkata: "Dan termasuk memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berbuat baik kepada keluarga dan keturunan beliau." Para sahabat adalah orang-orang yang sangat memuliakan Ahlul Bait baik dari kalangan para sahabat sendiri maupun para tabi'in. Demikianlah hendaknya sikap seorang muslim kepada mereka. Wajib atas dirinya untuk mencintai, menghormati, memuliakan dan tidak menyakiti mereka. Namun sudah barang tentu, tolok ukur kecintaan terhadap mereka semata-mata karena iman dan kekerabatan mereka dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Tanpa iman tidak akan bermanfaat sama sekali kekerabatan seseorang dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah 'Azza wa Jalla berfirman yang artinya: "Yaitu di hari (hari kiamat) yang harta dan anak keturunan tidak lagi bermanfaat. Kecuali seseorang yang menghadap Allah dengan hati yang lurus." (Asy-Syu'ara`:88-89) Demikian pula bila ada Ahlul Bait yang jauh dari sunnah Rasul, maka martabatnya di bawah seseorang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasul, walaupun dia bukan Ahlul Bait. Allah berfirman yang artinya: "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (Al-Hujurat:13) Ahlul Bait Menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah Tinjauan mereka tentang Ahlul Bait sangat bathil dan zhalim, yaitu: - Mereka membatasi Ahlul Bait Nabi hanya 4 orang: Ali, Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain - Mereka keluarkan putra-putri Rasul selain Fathimah dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan semua istri Rasul dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan 12 putra Ali (selain Al-Hasan dan Al-Husain) dan 18 atau 19 putri beliau dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan putra-putri Al-Hasan dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka mengklaim bahwa keturunan Al-Husain-lah yang Ahlul Bait, namun tragisnya mereka keluarkan pula sebagian keturunan Al-Husain dari lingkaran Ahlul Bait karena tidak dicocoki oleh hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, mereka vonis sebagian keturunan Al-Husain dengan kedustaan, kejahatan dan kefasikan, bahkan vonis kafir dan murtad pun dijatuhkan untuk mereka. Wallahul Musta'an. (Lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait") Walhasil, Syi'ah Rafidhah mempunyai dua sikap yang saling berlawanan terhadap Ahlul Bait yaitu ifrath (berlebihan di dalam mencintai) sebagian Ahlul Bait dan tafrith (berlebihan di dalam membenci) sebagian yang lain. Fakta Sikap Ifrath Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait Al-Kulaini di dalam Al-Ushul Minal Kafi 19/197 mengatakan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Sesungguhnya aku telah diberi beberapa sifat yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku -sekalipun para nabi-: Aku mengetahui seluruh kenikmatan, musibah, nasab, dan keputusan hukum (yang pada manusia). Tidaklah luput dariku perkara yang telah lampau dan tidaklah tersembunyi dariku perkara yang samar." Di dalam kitab Al-Irsyad hal.252 karya Al-Mufid bin Muhammad An-Nu'man: "Ziarah kepada Al-Husain -yaitu kuburnya- radhiyallahu 'anhu kedudukannya seperti 100 kali haji mabrur dan 100 kali umrah." Semakin parah lagi ketika mereka -dengan dusta- berkata bahwa Baqir bin Zainal Abidin rahimahullah berkata: "Dan tidaklah keluar setetes air mata pun untuk meratapi kematian Al-Husain, melainkan Allah akan mengampuni dosa dia walaupun sebanyak buih di lautan." Dalam riwayat lain ada tambahan lafazh: "Dan baginya Al-Jannah." (Jala`ul 'Uyun 2 hal.464 dan 468 karya Al-Majlisi Al-Farisi) Perhatikanlah wahai para pembaca, kecintaan kaum Syi'ah Rafidhah kepada beberapa Ahlul Bait ternyata lebih bersifat pengkultusan, bahkan menjadikan Ali bin Abi Thalib sebagai sekutu bagi Allah. Wallahul Musta'an!! Fakta Sikap Tafrith Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait Diriwayatkan di dalam kitab Rijalul Kasysyi hal.54 karya Al-Kasysyi bahwa firman Allah yang artinya: "Dialah sejelek-jelek penolong dan sejelek-jelek keluarga." (Al-Hajj:13) turun tentang perihal Al-Abbas (paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Adapun tentang saudara sepupu Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Abbas, Al-Qahbani di dalam kitab Majma'ur Rijal 4/143 mengatakan: "Sesungguhnya dia ini telah berkhianat kepada Ali dan telah mengambil harta (shadaqah) dari baitul mal di kota Bashrah." Di sisi lain ketika hendak menjelekkan para istri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa malu mereka menukil secara dusta dari Abdullah bin Abbas bahwa ia pernah berkata kepada Aisyah: "Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan Rasulullah ..." (Ikhtiyar Ma'rifatur Rijal karya Ath-Thusi hal.57-60) Sikap Para Imam Ahlul Bait terhadap Syi'ah Rafidhah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidaklah seseorang mengutamakan aku daripada dua syaikh (Abu Bakar dan Umar) melainkan aku dera dia sebagai pendusta." Muhammad bin Ali (Al-Baqir) rahimahullah berkata: "Keluarga Fathimah telah bersepakat untuk memuji Abu Bakar dan Umar dengan sebaik-baik pujian." Ja'far bin Muhammad (Ash-Shadiq) rahimahullah berkata: "Allah 'azza wa jalla membenci siapa saja yang membenci Abu Bakar dan Umar." Jelaslah, barangsiapa yang mengaku-ngaku mencintai dan mengikuti jejak Ahlul Bait namun ternyata mereka berlepas diri dari orang-orang yang dicintai Ahlul Bait, maka yang ada hanya kedustaan belaka. Lalu Ahlul Bait mana yang mereka ikuti?! Sangat tepatlah ucapan seorang penyair: كُلٌّ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَ Setiap lelaki mengaku kekasih Laila Namun Laila tidak pernah mengakuinya Terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu tidaklah lepas dari penipuan Syi'ah Rafidhah Ternyata Syi'ah Rafidhah menyimpan kebencian terhadap Ahlul Bait. Kebencian itu tidak hanya berupa ucapan atau tulisan belaka. Bahkan mereka telah membuktikannya dengan perbuatan, yaitu dengan ikut andilnya mereka dalam peristiwa terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu. Terlalu panjang untuk mengungkapkan peristiwa menyedihkan itu, namun cukuplah tulisan para ulama mereka sebagai bukti atas kejahatan mereka. Didalam kitab Al-Irsyad hal.241 karya Al-Mufid diriwayatkan bahwa Al-Husain pernah mengatakan: "Ya Allah jika engkau memanjangkan hidup mereka (Syi'ah Rafidhah) maka porak-porandakanlah barisan mereka, jadikanlah mereka terpecah-belah dan janganlah selama-lamanya engkau ridhai pemimpin-pemimpin mereka. Sesungguhnya mereka mengajak orang untuk membela kami, namun ternyata mereka memusuhi dan membunuh kami." Didalam kitab Al-Ihtijaj 2/29 karya Abu Manshur Ath-Thibrisi diriwayatkan bahwa Ali bin Husain yang dikenal dengan Zainal Abidin pernah berkata tentang kaum Syi'ah Rafidhah di negeri Irak: "Sesungguhnya mereka menangisi kematian kami padahal siapakah yang membunuh kami, kalau bukan mereka?!" Masihkah ada keraguan, apakah Syi'ah Rafidhah benar-benar mencintai Ahlul Bait atau hanya sekedar kedok belaka?! Coba silahkan baca dan pahami sekali lagi! Mudah-mudahan Allah 'azza wa jalla memberikan taufiq kepada kita semua. Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Tersebar di Kalangan Umat Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu: مَثَلُ أَهْلِ بَيْتِي مَثَلُ سَفِيْنَةِ نُوْحٍ مَنْ رَكِبَهَا نَجَا وَمَنْ تَخَلَّفَ عَنْهَا غَرَقَ "Perumpamaan Ahlul Bait-ku seperti kapal Nabi Nuh, barangsiapa yang menaikinya pasti dia selamat dan barangsiapa yang enggan untuk menaikinya, maka dia akan tenggelam (binasa)." Keterangan: Hadits ini dha'if (lemah) walaupun diriwayatkan dari beberapa sanad (jalan). Beberapa ulama pakar hadits seperti Al-Imam Yahya bin Ma'in, Al-Bukhari, An-Nasaa`i, Ad-Daruquthni, Adz-Dzahabi dan beberapa ulama yang lainnya telah mengkritik beberapa rawi (periwayat) hadits tersebut. (Lihat Silsilah Adh-Dha'ifah no.4503 karya Asy-Syaikh Al-Albani) Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425, Yayasan As-Salafy Jember. (Dikutip dari Bulletin Al Wala' wa Bara', Edisi ke-11 Tahun ke-3 / 11 Februari 2005 M / 02 Muharrom 1426 H. Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung. Url sumber :

peraturan futsal

Peraturan Futsal FIFA

Written on September 18, 2008 – 12:02 pm | andik |

PERATURAN 1


LAPANGAN

  • UKURAN

Lapangan harus berbentuk bujur sangkar. Garis samping pembatas lapangan harus lebih panjang dari garis gawang: Panjang : Minimal25 m, Maksimal 42 m Lebar : Minimal 15 m, Maksimal 25 m Ukuran Pertandingan Internasional: Panjang : Minimal 38 , maksimal 42 m Lebar : Minimal 18 m ,Maksimal 22 m

  • TANDA LAPANGAN

- Lapangan ditandai dengan garis. Garis tersebut termasuk garis pembatas lapangan. Garis yang lebih panjang disebut garis samping (touched line) dan yang lebih pendek disebut garis gawang (goal line). - Lebar garis pembatas 8 cm. - Lapangan dibagi menjadi dua dan diberi garis tengah. - Titik tengah ditandai pada garis setengah lapangan dan lingkaran pada titik tengah dibuat dengan radius 3 m.

  • DAERAH PINALTI

Daerah Pinalti ditandai pada masing-masing ujung lapangan sebagai berikut : - Seperempat Lingkaran, dengan radius 6 m, ditarik sebagai pusat diluar dari masing-masing tiang gawang. - Seperempat lingkaran digambarkan garis pada sudut kanan hingga garis gawang dari luar tiang gawang. Bagian atas dari masing-masing seperempat lingkaran dihubungkan dengan garis sepanjang 3,16m berbentuk paralel/sejajar dengan garis gawang antara kedua tiang gawang tersebut.

  • TITIK PINALTI

- Titik Pinalti Pertama digambarkan 6 m dari titik tengah antara kedua tiang gawang dengan jarak yang sama.

  • TITIK PINALTI KEDUA

Titik pinalti pertama digambarkan di lapangan 10 m dari titik tengah antara kedua tiang gawang dengan jarak yang sama.

  • TENDANGAN SUDUT

Seperempat Lingkaran dengan radius 25 cm ditarik di dalam lapangan dari setiap sudut.

  • DAERAH PERGANTIAN PEMAIN

Daerah pemain cadangan terletak pada samping lapangan dengan tempat duduk tim di kedua sisi yang sama sehingga mempermudah untuk pergantian pemain.

Daerah pergantian pemain terletak depan tempat duduk pemain cadangan dan dengan panjang 5 m. Daerah ini ditandai pada masing-masing sisi dengan garis yang memotong garis samping, dengan lebar garis 8 cm dan panjang 80 cm, dimana 40 cm digambarkan didalam lapangan dan 40 cm diluar lapangan.

Daerah Bebas berjarak 5 m dari garis tengah dan garis samping. Daerah bebas ini, secara langsung didepan pencatat waktu dan harus tetap dalam keadaan kosong dan bebas pandangan.

  • GAWANG

Gawang harus ditempatkan pada bagian tengah dari masing-masing garis gawang. Gawang terdiri dari dua tiang gawang (goal post) yang sama dari masing-masing sudut dan dihubungkan dengan puncak tiang oleh palang gawang secara horizontal (cross bar).

Jarak antar tiang ke tiang gawang 3 m dan jarak dari ujung bagian bawah tanah ke palang gawang adalah 2 m.

Kedua tiang gawang dan palang gawang memiliki lebar dan dalam yang yang sama yakni 8 cm. Jaring dapat dibuat dari nilon yang diikat ke tiang gawang dan palang gawang dibahagian belakang yang diberi beban.

  • KESELAMATAN

Gawang boleh dipindahkan, tetapi harus dipasangkan secara aman selama permainan.

  • PERMUKAAN LAPANGAN

Permukaan lapangan harus mulus, rata dan tidak kasar. Disarankan penggunaan kayu atau lantai parkit, atau bahan buatan lainnya. Yang harus dihindari adalah penggunaan bahan dari beton atau korn blok.

KEPUTUSAN DAN PENEGASAN

  • KEPUTUSAN 1

Jika garis gawang antara 15 hingga 16m, maka radius seperempat lingkaran hanya diukur sebesar 4m. Dalam hal ini, tanda titik pinalti tidak lagi ditempatkan pada garis yang dibatasi daerah pinalti, tetapi berada tetap pada jarak 6m dari titik tengah antara posisi kedua tiang gawang.

  • KEPUTUSAN 2

Penggunaan lapangan yang datar dan berumput alami, atau rumput buatan diperbolehkan hanya untuk pertandingan lokal, tetapi tidak untuk pertandingan-pertandingan yang bersifat Nasional dan Internasional.

  • KEPUTUSAN 3

Tanda/titik dapat digambarkan di luar lapangan, 5 m dari busur pojok pada sudut kanan dan kiri dari garis gawang untuk memastikan bahwa jarak ini dapat diamati apabila tendangan sudut dilakukan. Lebar tanda/titik ini adalah 8 cm.

  • KEPUTUSAN 4

Tempat duduk pemain cadangan, berada dibelakang garis pembatas lapangan tepat disamping daerah bebas yang berada di depan meja pencatat waktu.

PERATURAN 2


BOLA

  • KUALITAS DAN UKURAN

Bola harus : - Berbentuk bulat. - Terbuat dari kulit atau bahan lainnya. - Minimum diameter 62 cm dan maximum 64 cm. - Berat bola pada saat pertandingan dimulai minimum 400 gram dan maximum 440 gram. - Tekanannya sama dengan 0,4 – 0,6 atmosfir (400 – 600 g/cm³).

  • PENGGANTIAN BOLA RUSAK

Jika bola pecah atau rusak dalam suatu pertandingan: - Pertandingan dihentikan sementara. - Pertandingan dimulai kembali dengan menjatuhkan bola pengganti di tempat dimana bola pertama tersebut rusak. Jika bola pecah atau menjadi rusak ketika bola tidak dalam permainan pada saat permainan dimulai, tendangan gawang, tendangan pojok, tendangan bebas, tendangan pinalti atau tendangan ke dalam : - Pertandingan dimulai kembali sesuai dengan peraturan biasa. - Bola tidak dapat diganti selama pertandingan tanpa ijin dari wasit.

  • KEPUTUSAN 1

Bola dari kulit laken/bulu (felt ball) tidak diperbolehkan.

  • KEPUTUSAN 2

Bola tidak diperbolehkan memantul kurang dari 55 cm dan tidak boleh lebih dari 65 cm pada pantulan pertama ketika dijatuhkan dari ketinggian 2 m. Dalam suatu pertandingan atau kompetisi, hanya bola-bola yang memenuhi persyaratan teknis minimal yang diatur dalam Peraturan No.2 diperbolehkan untuk digunakan.

Dalam suatu pertandingan atau kompetisi FIFA dan pertandingan lainnya di bawah pengawasan konfederasi, penggunaan bola Futsal tergantung pada tiga logo persyaratan yang tercantum pada bola: Logo resmi “FIFA APPROVED” atau “FIFA INSPECTED” atau Referensi “International Match Ball Standard”

Logo yang tertera pada bola menyatakan bahwa bola tersebut telah diuji secara resmi dan sesuai dengan persyaratan teknis, masing-masing kategori beda spesifikasi yang diatur dalam Peraturan No.2, daftar persyaratan tambahan ditentukan pada setiap kategori dikeluarkan oleh FIFA. Institusi yang ditunjuk oleh FIFA yang akan melaksanakan pengujian tersebut.

Asosiasi Nasional dapat menyetujui penggunaan bola yang akan digunakan untuk kompetisinya sendiri atau pada seluruh kompetisi yang digelar, bola yang digunakan harus memenuhi salah satu dari tiga persyaratan yang telah ditetapkan dari Peraturan No.2 Apabila asosiasi nasional memperbolehkan penggunaan bola berlogo “FIFA APPROVED” atau “FIFA INSPECTED” untuk kompetisinya sendiri, maka asosiasi nasional juga harus memperkenankan penggunaan bola yang memegang rancangan bebas royalti “Internasional Matchball Standard”.

Didalam kompetisi FIFA dan kompetisi lainnya dibawah pengawasan konfederasi serta asosiasi nasional, tidak diperbolehkan bentuk iklan komersial apapun tertera pada bola tersebut, kecuali untuk plakat kompetisi, penyelenggara kompetisi serta merek dagang pabrik pembuatnya dengan membatasi ukuran dan jumlah tanda-tanda tersebut.

PERATURAN 3


JUMLAH PEMAIN

  • PEMAIN

Dalam setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, masing-masing tim terdiri dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang.

  • PROSEDUR PERGANTIAN PEMAIN

Pergantian pemain dapat dilakukan sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung dengan mengikuti peraturan kompetisi resmi yang dikeluarkan oleh FIFA, konfedarasi atau asosiasi. Jumlah pemain cadangan atau pemain pengganti maximum tujuh orang pemain. Jumlah pergantian pemain selama pertandingan berlangsung tidak dibatasi. Seorang pemain yang telah diganti dapat masuk kembali kedalam lapangan untuk menggatikan pemain lainnya.

Pergantian pemain dapat dilakukan pada saat bola didalam atau diluar permainan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut: - Pemain yang ingin meninggalkan lapangan harus melakukannya didaerah pergantiannya sendiri. - Pemain yang ingin memasuki lapangan harus melakukannya pada daerah pergantiannya sendiri, tetapi dilakukan setelah pemain yang diganti telah melewati batas lapangan. - Pergantian pemain sangat bergantung kepada kewenangan wasit, apakah dipanggil untuk bermain atau tidak. - Pergantian dianggap sah ketika pemain pengganti telah masuk lapangan, dimana saat itu pemain tersebut telah menjadi pemain aktif dan pemain yang ia gantikan telah keluar dan berhenti menjadi pemain aktif.

Penjaga gawang boleh berganti tempat dengan pemain lainnya.

  • PELANGGARAN DAN SANGSI

Ketika pergantian pemain sedang dilakukan, seorang pemain cadangan masuk lapangan sebelum pemain yang akan digantikannya meninggalkan lapangan secara sempurna maka: - Permainan dihentikan. - Pemain yang diganti diperintahkan untuk meninggalkan lapangan. - Pemain pengganti tersebut diperingatkan dan menunjukkan kartu kuning. - Permainan dimulai kembali dengan melakukan tendangan bebas tidak langsung dilakukan oleh tim lawan dari tempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan. - Jika bola didalam daerah pinalti, tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti, dilakukan dari tempat yang terdekat dengan posisi bola ketika permainan dihentikan.

Jika pada saat pergantian pemain dilakukan, pemain pengganti masuk lapangan atau pemain pengganti meninggalkan lapangan dilakukan bukan dari tempat atau daerah pergantian pemain yang telah ditetapkan, maka: - Permainan dihentikan. - Pemain yang melanggar diperingatkan dan menunjukkan kartu kuning. Permainan dimulai kembali dengan tendangan bebas tidak langsung dilakukan oleh tim lawan dari tempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan.

Jika bola didalam daerah pinalti, tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti, dilakukan dari tempat yang terdekat dimana posisi bola berada ketika permainan dihentikan.

  • KEPUTUSAN 1

Pada permulaan permainan, setiap tim harus bermain dengan lima orang pemain.

  • KEPUTUSAN 2

Jika dalam suatu pertandingan yang sedang berjalan pemain dikeluarkan, maka pemain yang tersisa kurang tiga pemain (termasuk penjaga gawang), pertandingan harus dihentikan untuk seterusnya.

  • KEPUTUSAN 3

Ofisial tim boleh berikan instruksi taktik kepada para pemainnya selama pertandingan berlangsung. Tetapi ofisial tim tidak dapat/tidak boleh mencampuri gerakan para pemain dan para wasit, dan harus selalu berlaku dengan yang wajar.

PERATURAN 4


PERLENGKAPAN PEMAIN

  • KESELAMATAN

Seorang pemain tidak boleh menggunakan peralatan atau memakai apapun yang membahayakan dirinya sendiri atau pemain lainnya, termasuk bentuk perhiasan apapun.

  • DASAR PERLENGKAPAN

Dasar perlengkapan yang diwajibkan dari seorang pemain adalah: - Seragam atau kostum. - Celana pendek – apabila pemain memakai celana dalam stretch pants, warnanya harus sama dengan celana pendek utama. - Kaos kaki. - Pengaman kaki (shinguards). - Sepatu dengan model yang diperkenankan untuk dipakai terbuat dari kain atau kulit lunak atau sepatu gimnastik dengan sol karet atau terbuat dari bahan yang sejenisnya. Penggunaan sepatu adalah wajib.

  • SERAGAM ATAU KOSTUM

- Diberi nomor antara 1 – 15 dan harus tampak pada bagian belakang kostum. - Warna nomor harus berbeda dan lebih kontras dengan warna bajunya.

Untuk pertandingan Internasional, nomornya juga harus tampak pada bagian depan kostum dalam ukuran yang lebih kecil.

  • PENGAMAN KAKI (Shinguards).

- Secara keseluruhan pengaman kaki harus ditutup oleh kaos kaki. - Terbuat dari bahan yang cocok (karet, plastik atau bahan sejenis). - Harus memberikan tingkat perlindungan yang cukup.

  • PENJAGA GAWANG

- Penjaga gawang diperkenankan memakai celana panjang, di bagian luar harus di tutup dengan kaos kaki. - Setiap penjaga gawang memakai warna yang mudah membedakannya dari pemain lain serta wasit. - Jika seorang pemain yang berada diluar lapangan ingin mengganti penjaga gawang, baju yang dipakai penjaga gawang pengganti, oleh pemain tersebut harus ditandai pada bagian belakang dengan nomor pemain itu sendiri.

  • PELANGGARAN DAN SANGSI

Untuk setiap pelanggaran dari Peraturan ini : - Pemain yang melakukan kesalahan akan diperintahkan oleh wasit untuk meninggalkan lapangan, membetulkan perlengkapannya atau melengkapi salah satu perlengkapan yang hilang atau belum dipakai. Pemain tidak boleh kembali ke dalam lapangan tanpa melapor terlebih dahulu kepada salah seorang wasit, yang kemudian memeriksa perlengkapan pemain tersebut. Pemain diperkenankan masuk kembali, ketika bola berada diluar permainan (when the ball is out of play)

  • MEMULAI KEMBALI PERTANDINGAN

Jika Wasit hentikan permainan (sementara) untuk berikan peringatan dan menunjukkan kartu kuning terhadap pemain (yang) melakukan pelanggaran. - Memulai kembali pertandingan dengan tendangan bebas tidak langsung dilakukan pemain dari tim lawan dari tempat bola berada ketika wasit hentikan permainan KEPUTUSAN 1. Para pemain tidak boleh memperlihatkan kaos dalam yang memuat slogan atau iklan. Pemain yang melepaskan baju kaos memperlihatkan slogan atau iklan harus diberikan sangsi oleh pengurus bidang kompetisi. 2. Baju kaos harus pakai lengan.

PERATURAN 5


WASIT

  • WEWENANG WASIT

Setiap pertandingan dipimpin oleh seorang wasit yang memiliki wewenang penuh untuk memegang teguh Peraturan Permainan sehubungan dengan pertandingan dimana ia telah ditunjuk untuk memimpinnya, terhitung mulai dari saat ia masuk sampai dengan ia meninggalkan lapangan tersebut.

  • KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB WASIT

- Memegang teguh Peraturan Permainan. - Membiarkan permainan terus berlanjut ketika terjadi pelanggaran pada salah satu tim, namun pada saat yang sama tim yang dilanggar mempunyai kesempatan untuk mencetak gol. Tetapi, jika kesempatan tersebut tidak dapat diraihnya, wasit tetap akan memberikan hukuman kepada tim yang membuat pelanggaran sebelumnya. - Mencatat hasil pertandingan sebagai bahan laporan pertandingan, termasuk memberikan hukuman terhadap para pemain dan/atau ofisial tim pada insiden lainnya yang terjadi sebelum, selama dan seusai pertandingan. - Bertindak sebagai pencatat waktu jika ofisial/petugas yang ditetapkan, tidak hadir. - Menghentikan, menunda atau mengakhiri pertandingan untuk setiap pelanggaran peraturan atau yang disebabkan oleh bentuk campur tangan luar. - Memberikan hukuman terhadap pemain yang salah dan mengeluarkan pemain tersebut. - Memastikan/menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang tidak berkepentingan masuk kedalam lapangan. - Menghentikan pertandingan jika, menurut pendapatnya, seorang pemain terluka parah dan memastikan bahwa ia dipindahkan dari lapangan. - Memperkenankan permainan diteruskan hingga bola keluar lapangan permainan jika seorang pemain, menurut pendapatnya, hanya cidera ringan. - Memastikan bahwa setiap bola yang digunakan memenuhi persyaratan dari Peraturan No.2

  • KEPUTUSAN WASIT

Semua keputusan wasit mengenai fakta yang berhubungan dengan permainan adalah final dan tidak dapat dirubah. Wasit dan wasit kedua hanya dapat merubah keputusannya, jika menyadari bahwa mereka membuat kesalahan atau jika mereka beranggapan itu perlu dilakukan, asalkan permainan belum dimulai kembali atau pertandingan (belum) diakhiri.

  • KEPUTUSAN 1

Jika wasit dan wasit kedua, secara bersamaan mengeluarkan sinyal pelanggaran secara bersamaan dan terdapat perbedaan keputusan, maka tetap keputusan wasitlah yang dibenarkan.

  • KEPUTUSAN 2

Wasit dan wasit kedua, memiliki hak memperingatkan atau mengeluarkan pemain, tetapi jika terjadi perbedaan diantara mereka, maka tetap keputusan wasitlah yang dibenarkan.

PERATURAN 6


WASIT KEDUA TUGAS: Wasit kedua ditunjuk untuk menjalankan sisi lapangan yang berlawanan dari posisi wasit. Ia juga diperkenankan menggunakan peluit. Wasit kedua membantu wasit untuk mengawasi pertandingan sesuai dengan Peraturan Permainan.- Memiliki kekuasaan untuk menghentikan permainan untuk setiap pelanggaran Peraturan. - Memastikan bahwa pergantian pemain dilakukan dengan baik.Dalam hal ini sering terjadi dimana tindakan yang diambil wasit kedua tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, maka wasit dapat membebas tugaskan wasit kedua dari tugas-tugasnya dan mengatur pergantian wasit kedua. Seusai pertandingan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.KEPUTUSAN Penggunaan wasit kedua diwajibkan pada pertandingan Internasional.

PERATURAN 7


PENCATAT WAKTU DAN WASIT KETIGA

  • TUGAS DAN KEWAJIBAN

Seorang pencatat waktu (Timekeeper) dan adanya wasit ketiga adalah penunjukan. Mereka duduk disisi luar pada pertengahan lapangan, disisi yang sama dengan daerah pergantian pemain. Seorang pencatat waktu dan wasit ketiga dilengkapi dengan jam/pencatat waktu yang sesuai (chronometer) serta peralatan yang diperlukan lainnya untuk mengakumulasi jumlah pelanggaran yang dilakukan, yang disediakan oleh asosiasi atau klub pemilik lapangan.

  • PENCATAT WAKTU (The Time Keeper)

Memastikan bahwa lama waktu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan No.8 dengan: - Menjalankan jam penghitung/pencatat waktu (chronometer) setelah tendangan permulaan (kick-off). - Menghentikan jam (chronometer) ketika bola tidak dalam permainan. - Memulai kembali permainan setelah tendangan kedalam, gol (bola masuk gawang), tendangan sudut, tendangan bebas, tendangan dari titik pinalti atau titik pinalti kedua, waktu time-out atau wasit menjatuhkan bola. - Memeriksa waktu time-out (waktu sela) satu menit. - Memeriksa tepat dua menit sewaktu menghukum ketika pemain telah dikeluarkan (send off). - Menunjukkan akhir dari paruh pertama permainan dan akhir dari pertandingan, akhir dari perpanjangan waktu serta akhir dari time out dengan peluit atau bunyi sinyal lainnya berbeda dengan yang digunakan oleh wasit. - Mencatat seluruh time-out yang tersisa bagi masing-masing tim, memberitahukan wasit dan tim dengan benar serta memberikan ijin untuk time-out ketika diminta oleh pelatih kedua tim (Peraturan No.8) - Mencatat lima kesalahan pertama yang dilakukan oleh masing-masing tim, yang dicatat oleh wasit dalam setiap babak dalam pertandingan dan memberi sinyal ketika kesalahan kelima sudah dilakukan oleh salah satu tim.

  • WASIT KETIGA

Wasit ketiga membantu mencatat waktu: - Mencatat lima kesalahan pertama yang dilakukan oleh masing-masing pemain disetiap babak dicatat oleh para wasit dan memberi sinyal jika kesalahan kelima sudah dilakukan oleh salah satu tim. - Mencatat penghentian permainan dan alasan-alasannya. - Mencatat nomor pemain yang mencetak gol. - Mencatat nama-nama serta nomor pemain yang mendapat peringatan dan dikeluarkan. - Memberikan/menyediakan informasi yang relevan mengenai permainan.

Dalam kejadian campur tangan yang tidak pantas/diluar batas dilakukan oleh pencatat waktu atau wasit ketiga, maka wasit akan membebas tugaskan mereka, mengatur penggantinya serta melaporkan kepada pihak atau pejabat yang berwenang, seusai pertandingan.

Dalam hal cidera, wasit ketiga dapat mengganti wasit atau wasit kedua.

  • KEPUTUSAN 1

Untuk pertandingan Internasional, diwajibkan untuk menggunakan pencatat waktu dan wasit ketiga.

  • KEPUTUSAN 2

Untuk pertandingan Internasional, jam pencatat waktu (chronometer) yang digunakan harus disesuaikan dengan seluruh fungsi-fungsi yang diperlukan (pencatatan waktu yang tepat, alat untuk mencatat sewaktu menghukum dua menit bagi empat pemain secara serentak/simultaneous), serta memantau pengumpulan kesalahan oleh masing-masing tim selama setiap babak permainan.

PERATURAN 8


LAMANYA PERTANDINGAN

PERIODE PERMAINAN

  • WAKTU UNTUK TIME-OUT (waktu sela)

Setiap Tim berhak meminta waktu untuk Time-out selama satu menit disetiap babak, kondisi berikut dapat diberlakukan untuk [/li][/list]mendapatkan Time-out: - Para pelatih tim diberikan wewenang meminta kepada pencatat waktu untuk time-out selama satu menit. - Time-out selama satu menit dapat diminta setiap saat, tetapi hanya diperkenankan jika Tim tersebut memegang bola (menguasai bola). - Pencatat waktu dapat memberikan ijin untuk time-out ketika bola tidak dalam permainan dengan menggunakan peluit atau bunyi sinyal lainnya berbeda dari yang digunakan oleh wasit. - Ketika time-out diberikan, para pemain harus tetap berada didalam lapangan. Jika selama masa time-out itu mereka ingin menerima instruksi dari ofisial tim, cara ini hanya dapat dilakukan hanya pada garis pembatas lapangan (garis samping) - yang sejajar dengan tempat duduk Tim dan pemain cadangan. Ofisial yang memberikan instruksi tidak boleh memasuki lapangan. - Tim yang tidak meminta time-out pada babak pertama, pada babak kedua tim tersebut hanya berhak mendapatkan satu kali time-out.

  • JARAK WAKTU ISTIRAHAT

Waktu istirahat antar babak tidak boleh lebih dari 15 menit.

KEPUTUSAN DAN PENUGASAN

  • KEPUTUSAN 1

Jika Pencatat waktu tidak ada, pelatih minta time-out kepada wasit.

  • KEPUTUSAN 2

Jika peraturan kompetisi menetapkan bahwa perpanjangan waktu dilaksanakan pada akhir dari waktu normal, maka tidak ada time-out selama perpanjangan waktu (extra time) tersebut.

PERATURAN 9


MEMULAI dan MEMULAI KEMBALI PERMAINAN

  • PENDAHULUAN

Pemilihan tempat diputuskan melalui lemparan koin. Tim yang menang pada lemparan koin memutuskan gawang yang ingin diserang pada babak pertama pertandingan tersebut.

Tim lainnya melakukan tendangan pada babak pertama untuk memulai pertandingan.

Tim yang memenangkan lemparan koin melakukan tendangan pertama untuk mulai pertandingan dibabak kedua.

Pada babak kedua dari pertandingan, Tim-tim berpindah tempat (bench), dan menyerang gawang lawan.

  • TENDANGAN Permulaan (Kick-off)

Kick-off adalah cara untuk memulai permainan: - Pada permulaan babak pertama pertandingan. - Setelah gol tercetak/tercipta. - Pada permulaan babak kedua dari pertandingan. - Pada permulaan masing-masing periode perpanjangan waktu, jika dilakukan. - Gol dapat dicetak/tercipta langsung dari kick-off.

PROSEDUR - Seluruh pemain berada dalam setengah lapangannya sendiri. Lawan dari tim yang melakukan kick-off paling kurang 3 m dari bola hingga bola sudah dalam permainan. - Bola ditempatkan dititik tengah lapangan. - Wasit memberikan isyarat untuk memulai kick-off. - Pada saat memulai pertandingan kick-off yang sah, apabila bola ditendang dan bergerak kearah depan. - Penendang tidak boleh menyentuh bola untuk kedua kalinya sampai bola tersebut telah menyentuh/disentuh pemain lainnya. Setelah salah satu tim mencetak gol, tendangan permulaan dilakukan oleh tim lainnya (tim lawannya)

  • PELANGGARAN DAN SANGSI

- Jika penendang menyentuh bola untuk kedua kalinya sebelum tersentuh/disentuh oleh pemain lainnya, maka tendangan bebas tidak langsung diberikan kepada Tim lawan, dilakukan dari tempat terjadinya pelanggaran. - Jika pelanggaran dilakukan oleh pemain didalam daerah pinalti lawan, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti dari tempat terdekat dimana terjadinya pelanggaran tersebut. - Untuk setiap pelanggaran prosedur kick-off, maka kick-off

  • MENJATUHKAN BOLA = BOLA WASIT

Menjatuhkan bola adalah cara untuk memulai kembali pertandingan setelah penghentian sementara, menjatuhkan bola merupakan cara untuk melanjutkan pertandingan yang dihentikan bukan karena bola mati. Atau permainan dihentikan bukan karena bola melewati garis samping atau garis gawang atau untuk alasan apapun yang tidak disebutkan dalam peraturan permainan.

  • PROSEDUR

Salah seorang Wasit menjatuhkan bola ditempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan, kecuali jika dia dalam daerah pinalti, dimana dalam hal ini ia menjatuhkan bola tersebut pada garis daerah pinalti, ditempat terdekat dimana bola berada ketika pertandingan dihentikan. Permainan dimulai kembali atau bola dalam permainan ketika bola sudah menyentuh lapangan.

  • PELANGGARAN DAN SANGSI

Bola dijatuhkan lagi/kembali.. - Jika Bola disentuh oleh pemain sebelum bola tersebut menyentuh permukaan lapangan (tanah). - Jika bola meninggalkan lapangan setelah kontak dengan tanah, tanpa disentuh oleh pemain.

  • KETENTUAN KHUSUS

- Tendangan bebas diberikan kepada tim bertahan didalam daerah pinalti sendiri, boleh dilaksanakan dari titik mana saja dalam daerah pinalti. - Tendangan bebas tidak langsung diberikan kepada tim penyerang di dalam daerah pinalti tim lawannya, harus dilakukan dari garis daerah pinalti pada titik terdekat dimana pelanggaran dilakukan/terjadi. - Dropped ball untuk memulai kembali permainan di dalam daerah pinalti, harus dilakukan di atas garis daerah pinalti pada titik terdekat dimana bola berada ketika permainan dihentikan.

PERATURAN 10


BOLA DI DALAM DAN DI LUAR PERMAINAN

  • BOLA DILUAR PERMAINAN

Bola diluar permainan, jika : - Bola secara keseluruhan melewati garis gawang, apakah menggelinding atau melayang. - Permainan telah dihentikan sementara oleh wasit. - Bola menyentuh langit-langit.

  • BOLA DIDALAM PERMAINAN

Bola dalam permainan setiap waktu termasuk ketika : - Bola memantul dari tiang gawang atau memantul palang gawang ke dalam lapangan. - Bola memantul/menyentuh wasit ketika mereka masih berada didalam lapangan.

  • KEPUTUSAN

Ketika pertandingan sedang dimainkan/berlangsung pada lapangan indoor dan secara tidak sengaja bola menyentuh langit-langit, Permainan akan dilanjutkan kembali dengan tendangan kedalam, diberikan kepada lawan dari tim yang terakhir menyentuh bola. Tendangan kedalam dilakukan dari sebuah titik pada garis terdekat dibawah langit-langit dimana bola menyentuhnya.

PERATURAN 11


CARA MENCETAK GOL

  • GOL MASUK GAWANG

Kecuali ditentukan lain dari peraturan ini, dapat dikatakan gol ketika keseluruhan bagian dari bola melewati garis gawang antara kedua tiang gawang dan dibawah palang gawang, asalkan bola tersebut tidak dilemparkan, dibawa atau secara sengaja didorong oleh tangan seorang pemain dari tim penyerang, termasuk penjaga gawang.

  • TIM PEMENANG

Tim yang mencetak jumlah gol paling banyak selama pertandingan adalah pemenangnya. Jika kedua tim mencetak gol yang sama atau tidak tercetak/tercipta gol, maka pertandingan dinyatakan imbang atau seri.

  • PERATURAN DAN PERTANDINGAN

Untuk suatu pertandingan yang berakhir seri, peraturan kompetisi boleh menyatakan ketentuan yang menyertakan perpanjangan waktu atau dilakukan tendangan dari titik pinalti untuk menentukan pemenangnya.

PERATURAN 12


KESALAHAN-KESALAHAN dan KELAKUKAN JAHAT

  • TENDANGAN BEBAS LANGSUNG

Tendangan bebas langsung diberikan kepada tim lawan, jika seorang pemain melakukan salah satu dari enam bentuk pelanggaran dibawah ini, dengan pengamatan wasit dan itu merupakan tindakan yang kurang berhati-hati, kasar atau menggunakan tenaga yang berlebihan : - Menendang atau mencoba menendang lawan. - Mengganjal atau mencoba mengganjal lawan. - Menerjang lawan. - Mendorong lawan, meskipun dengan bahunya. - Memukul atau mencoba memukul lawan. - Mendorong lawan.

Tendangan bebas langsung juga dapat diberikan kepada tim lawan, jika seseorang pemain melakukan pelanggaran sebagai berikut : - Memegang lawan. - Meludah pada lawan. - Melakukan sliding tackle dalam rangka mencoba merebut bola ketika bola sedang dimainkan/dikuasai oleh lawan. Kecuali untuk penjaga gawang didaerah pinaltinya sendiri dan dengan syarat ia tidak bermain dengan hati-hati, kasar atau menggunakan kekuatan yang berlebihan. - Menyentuh lawan sebelumya, ketika berusaha menguasai bola. - Memegang bola secara sengaja, kecuali dilakukan oleh penjaga gawang didaerah pinaltinya sendiri.

Tendangan bebas langsung dilakukan dari tempat dimana terjadinya pelanggaran.

Semua pelanggaran yang disebutkan diatas merupakan kumpulan pelanggaran yang diakumulasikan.

  • TENDANGAN PINALTI

Tendangan pinalti diberikan, jika seorang pemain telah melakukan pelanggaran didaerah pinaltinya sendiri, tidak peduli dimana posisi bola, tetapi asalkan bola dalam permainan atau bola hidup.

  • TENDANGAN BEBAS TIDAK LANGSUNG

Tendangan bebas tidak langsung diberikan pada tim lawan, jika seorang penjaga gawang telah melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini : - Setelah melepaskan bola dari tangannya, ia menerima kembali dari rekan tim (dengan kaki/tangan), sebelum melewati garis tengah atau sebelum dimainkan atau belum disentuh oleh pemain lawan. - Menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, dengan secara sengaja dikembalikan kepadanya oleh rekan tim (back pass). - Menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, setelah ia menerima bola langsung dari tendangan kedalam yang dilakukan oleh rekan tim. - Menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya atau kaki, lebih dari empat detik.

Tendangan bebas tidak langsung diberikan pada tim lawan, dilakukan ditempat terjadinya pelanggaran, jika menurut pendapat wasit seorang pemain: - Bermain dengan cara yang membahayakan. - Dengan cara sengaja menghalang-halangi gerakan pemain lawan tanpa ada bola padanya (yang dimaksud bola tidak dalam jarak permainan). - Mencegah penjaga gawang melepaskan bola dari tangannya. - Melakukan pelanggaran lainnya yang tidak disebutkan sebelumnya pada Peraturan No.12, yang mana permainan dihentikan untuk memberi peringatan atau mengeluarkan seorang pemain.

Tendangan bebas tidak langsung diberikan kepada tim lawan, dari tempat dimana terjadinya pelanggaran. Kecuali, terjadi didalam daerah pinalti, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti ditempat yang terdekat dimana pelanggaran terjadi.

  • SANGSI DISIPLIN

Kartu kuning dan kartu merah hanya dapat ditunjukkan kepada para pemain atau para (pemain) cadangan.

Para wasit memiliki kekuasaan untuk memutuskan sangsi disiplin kepada para pemain dari sejak ia masuk lapangan sampai meninggalkan lapangan setelah isyarat peluit akhir.

  • PELANGGARAN YANG DIPERINGATKAN

Seorang pemain diperingatkan dan menunjukkan kartu kuning, jika ia melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut : - Bersalah karena melakukan tindakan yang tidak sportif. - Memperlihatkan perbedaan pendapatnya dengan melontarkan perkataan atau aksi yang tidak baik. - Tetap melanggar Peraturan Permainan. - Memperlambat atau mengulur-ulur waktu pada saat memulai kembali permainan. - Tidak mengikuti perintah untuk menjaga jarak yang ditentukan ketika dilakukan tendangan sudut, tendangan kedalam, tendangan bebas atau tendangan gawang. - Masuk atau kembali ke lapangan tanpa ijin wasit atau melanggar prosedur pergantian pemain. - Secara sengaja meninggalkan lapangan tanpa ijin dari wasit.

Untuk setiap pelanggaran, dan kepada lawan akan diberikan tendangan bebas tidak langsung, dilakukan ditempat dimana terjadinya pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran ini terjadi didalam daerah pinalti, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti pada tempat yang terdekat dimana terjadinya pelanggaran tersebut dan selain itu kepada pemain itu diberikan peringatan dengan menunjukkan kartu kuning.

  • PELANGGARAN YANG DAPAT MENYEBABKAN PEMAIN DIKELUARKAN

Seorang pemain atau pemain cadangan dikeluarkan dengan menunjukkan kartu merah, jika ia melakukan salah satu pelanggaran sebagai berikut : - Pemain bermain sangat kasar. - Pemain melakukan tindakan kasar. - Meludah pada lawan atau orang lain. - Menghalangi lawan untuk mencetak gol atau kesempatan mencetak gol dengan sengaja memegang bola dengan cara yang tidak diperkenankan dalam peraturan (hal ini tidak berlaku kepada penjaga gawang didalam daerah pinaltinya sendiri). - Mengagalkan pemain lawan yang berkesempatan menciptakan gol dengan bergerak maju kedepan menuju ke arah gawang pemain tersebut. Dengan melakukan tindakan pelanggaran yang dapat dikenai hukuman melalui tendangan bebas atau tendangan pinalti. - Mengeluarkan kata-kata yang sifatnya menghina atau kata-kata caci-maki. - Menerima peringatan (Kartu Kuning) kedua didalam pertandingan yang sama.

  • KEPUTUSAN DAN PENEGASAN

Jika permainan dihentikan untuk sementara karena pemain melakukan pelanggaran No.6 atau No.7, tanpa melakukan pelanggaran peraturan lainnya, maka permainan dimulai kembali dengan tendangan bebas tidak langsung yang diberikan kepada tim lawan dan dilakukan ditempat dimana pelanggaran awal terjadi. Jika pelanggaran ini terjadi didalam daerah pinalti, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti pada tempat yang terdekat dimana pelanggaran terakhir terjadi.

  • KEPUTUSAN - KEPUTUSAN

1. Seorang pemain yang dikeluarkan oleh wasit (send off) tidak dapat ikut kembali kepermainan yang sedang berjalan, maupun duduk dibangku pemain cadangan dan harus meninggalkan sekitar lapangan. Pemain cadangan dapat masuk ke lapangan dua menit setelah rekan timnya dikeluarkan, kecuali tercipta gol oleh lawannya sebelum masa dua menitnya berakhir, dan pemain secara sah telah diijinkan oleh pencatat waktu. Dalam hal ini ditetapkan aturan sebagai berikut :

- Jika dalam permainan terdapat 5 pemain melawan 4 pemain dan tim dengan jumlah pemain yang lebih besar mencetak gol, maka tim yang hanya dengan 4 pemain dapat memasukkan pemain kelimanya. - Jika kedua tim bermain dengan 4 pemain dan terjadi gol, maka kedua tim tetap bermain dengan jumlah yang sama. - Jika dalam pertandingan dimana terdapat 5 pemain bermain melawan 3 pemain, atau 4 pemain melawan 3 pemain dan tim dengan jumlah pemain yang lebih besar mencetak gol, maka tim dengan 3 orang pemain dapat menambah hanya satu orang pemain lagi. - Jika kedua tim bermain dengan 3 pemain dan terjadi gol, maka kedua tim tetap dengan jumlah pemain yang sama. - Jika tim yang mencetak gol adalah salah satu dari tim dengan pemain yang lebih sedikit, maka permainan diteruskan tanpa menambah jumlah pemain.

2. Tergantung pada peraturan 12. Pemain boleh sodorkan/operkan bola ke penjaga sendiri dengan kepala (sundulan pada bola dengan kepala), dengan dada atau lutut dan cara lain, asalkan bola telah melewati garis tengah (lapangan) atau telah menyentuh/disentuh atau dimainkan oleh pemain lawan. Tetapi, jika menurut pendapat wasit, pemain sengaja melakukan tipuan ketika bola dalam permainan menghindari peraturan ini, pemain itu bersalah, berkelakuan tidak sportif. Pemain diberikan peringatan dan menunjukkan kartu kuning, dan tendangan bebas tidak langsung diberikan kepada tim lawan dilaksanakan dari tempat di mana pelanggaran terjadi dalam kondisi seperti itu, tidak ada hubungannya apakah penjaga gawang kemudian menyentuh bola dengan tangannya atau tidak. Pelanggaran yang dilakukan pemain dalam usaha untuk menghindar dari ketentuan dan makna dari peraturan 12.

3. Menyerang yang dapat membahayakan keselamatan lawannya, harus diberikan sangsi sebagai pemain sangat kasar (must be sanctioned as serious foul play).

4. Tiap tindakan pura-pura di dalam lapangan adalah berniat menipu wasit, harus diberikan sangsi sebagai kelakuan tidak sportif (must be sanctioned as unsporting behaviour).

5. Pemain yang melepaskan baju kaos/shirt ketika merayakan suatu gol, harus diberikan peringatan untuk kelakuan tidak sportif (must be caution for unsporting behaviour).

———————————————————————- *nb: diambil dari forum interclub indonesia

Jumat, 05 September 2008

HUKUM PERINGATAN KELAHIRAN NABI

Hukum Merayakan Hari Kelahiran Nabi Di Masjid

HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah kaum muslimin berkumpul di masjid untuk mengkaji peri kehidupan Nabi pada malam 12 Rabi'ul Awwal dalam rangka hari kelahiran beliau yang mulia tanpa meliburkan siang harinya sebagai hari raya? Kami berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan bahwa ini bid'ah hasanah dan ada juga yang mengatakan bukan bid'ah hasanah. Jawaban: Kaum muslimin tidak boleh menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Nabi pada malam 12 Rabi'ul Awwal atau malam lainnya, dan tidak boleh juga menyelenggarakan perayaan hari kelahiran selain beliau Saw, karena perayaan hari kelahiran termasuk bid'ah dalam agama, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidupnya, padahal beliaulah yang mengajarkan agama ini dan menetapkan syari'at-syari'at dari Rabbnya , beliau juga tidak pernah memerintahkannya, Khulafa'ur Rasyidin dan para sahabat serta para tabi'in pun tidak pernah melakukannya. Maka dengan demikian diketahui bahwa perayaan itu merupakan bid'ah, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, "Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak." Dalam riwayat Muslim yang dianggap mu'allaq oleh Al-Bukhari namun menguatkannya, disebutkan, "Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[1] Merayakan hari kelahiran ini tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ini merupakan hal baru yang diada-adakan oleh manusia dalam agama ini pada abad-abad belakangan, maka perubahan ini ditolak. Sementara itu, dalam suatu khutbah Jum'at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat." [2] Dikeluarkan pula oleh An-Nasa'i dengan tambahan, "Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka." [3] Tidak perlu dengan merayakan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertujuan untuk mengajarkan berita-berita yang berkaitan dengan kelahiran beliau, sejarah hidupnya pada masa jahiliyah dan masa Islam, karena semua ini bisa diajarkan di sekolah-sekolah dan di masjid-masjid serta lainnya. Jadi tidak perlu dengan menyelenggarakan perayaan yang tidak disyari'atkan Allah dan RasulNya dan tidak ada dalil syar'i yang menunjukkannya. Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin agar mereka merasa cukup dengan sunnah dan waspada terhadap bid'ah. [At-Tahdzir minal Bida’, hal. 58-59, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari kitabAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] __________ Foote Note [1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). [2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867). [3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).

ARTIKEL ISLAM

SIAPAKAH YANG DISEBUT AHLUL BAIT ?

Istilah AHLUL BAIT berasal dari firman Allah swt sebagaimana termaktub di dalam Al-Quran- Karim Surah Al-Ahzab:33 yang berbunyi:

"Sesungguhnya Allah hendak menghapuskan noda dan kotoran dari kalian, ahlul bait dan mensucikan kalian sesuci-sucinya"

Dalam artikata biasa "ahlul-bait" bermakna "keluarga" atau "anggota rumahtangga. Akan tetapi dalam kaitanya dengan makna ayat tersebut, para ahli tafsir berbeza pendapat. Muhammad Jawad Maghniyyah dalam kitabnya yang berjudul "Al-Husain Wal-Quran" halaman 18-19 menerangkan, bahawa menurut riwayat 'Ikrimah dan Az-Zayyad ayat tersebut ditujukan khusus kepada para isteri Rasulullah saw kerana penafsiran ayat tersebut dikaitkan dengan ayat sebelumnya, iaitu yang berkenaan dengan para isteri beliau saw. Akan tetapi sebagian besar para ahli tafsir berpegang pada riwayat Abu Sa'id Al-Khudhariy yang mengatakan bahawa Rasulullah saw pernah menegaskan: " Ayat itu turun untuk lima orang iaitu aku sendiri,'Ali, Fatimah, Al-Hassan dan Al-Husein. Bedasarkan penegasan beliau itu maka yang dimaksudkan dengan istilah "Ahlul Bait" bukan lain adalah lima anggota keluarga Rasulullah saw.

At-Tirmudziy mengetengahkan sebuah Hadis yang dibenarkan oleh Jarir, Ibnul-Mundzir, Al-Hakim, Ibnu Mardawih dan Al Baihaqiy, iaitu sebuah Hadis yang berasal dari isteri Rasulullah saw, Ummu Salamah. Ummu Salamah ra mengatakan: " Di rumahku turun ayat "innamaa yuridullahu...' (yakni ayat 33 Surah Al-Ahzab tersebut di atas) dan ketika itu di rumahku terdapat Fatimah, Al-Hasan dan Al-Husein. Rasulullah saw kemudian menutupi mereka dengan kain yang dipakainya sambil berkata: Mereka inilah ahli-baitku. Allah telah menghapuskan noda dan kotoran dari mereka dan telah mensucikan mereka". Hadis ini terkenal denagn nama "Haditsul-Kisa".

Kedudukan khussus para anggota Ahlul bait itu diperkukuh oleh kesaksian Ibnu 'Abbas ra yang mengatakan: " Aku menyaksikan sendiri selama sembilan bulan Rasulullah saw secara terus menerus menghampiri tempat kediaman 'Ali b Abi Talib setiap beliau hendak bersembahyang di masjid. Beliau selalu mengatakan: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaarakaatu. Sungguhlah Allah hendak menhapuskan noda dari para ahlul bait dan benar-benar hendak mensucikan kalian. Marilah bersembahyang, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kelian". Tidak diragukan lagi ucapan Rasulullah saw itu ditujukann kepada 'Ali bin Abi Talib, Sitti Fatimah Az-Zahra dan kepada dua orang cucu belaiu saw iaitu Al-Hassan dan Al-Hussain - radhiyallahu 'anhum.

Kesaksian Inbu Abbas ra itu diperkuat oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawih berdasarkan kesaksian Abul-Hamra yang yang mengatakan sebagai berikut: "Selama delapan bulan di madinah aku menyaksikan, tiap kali Rasulullah saw keluar hendak menuaikan shalat di masjid, beliau selalu menghampiri 'Ali bin Abi Talib dirumahnya. sambil berpegang pada pintunya beliau saw berucap: Marilah bersembhayang, sungguhlah bahawa Allah hendak menghapuskan kotoran dari kalian, hai ahlul-bait dan dia benar-benar hendak mensucikan kalian"

Sebuah hadis yang berasal dari Abu Hurairah ra diriwayatkan oleh Al-Hakim, Abu Ya'la, Abu Nu'aim dan Ad-Dailamiy bawasanya Rasulullah saw pernah bersabda:-

"Yang terbaik di anatar kalian ialah yang terbaik perlakuannya terhadap ahlulbaitku setelah aku kembali ke hariban Allah."

Demikian juga At-Thabraniy dalam kitabnya yang berjudul "Al-Kabir"; kedua-duanya meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Sa'id Al-Khudhariy ra yang mengatakan, bahawa Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:-

"Sesungguhnya bahawa bagi Allah ada tiga hurumat - yakni tiga perkara yang tidak boleh dilanggar - barangsiapa menjaga baik-baik tiga perkara tersebut, niscaya Allah akan menjaga urusan agamanya (akhiratnya) dan urusan dunianya.

Barangsiapa yang tidak menjaga baik-baik tiga perkara tersebut maka tidak ada suatu apa pun baginya yang mendapat perlindungan Allah. Tiga hurumat itu ialah: Hurumat Islam (yakni kewajiban terhadap ahlulbait atau keluarga beliau saw."

Imam Muslim di dalam "Shahih" nya Bab "Fadha'il Ahlul Bait", megatakan bahawa ayat 33 Surah Al-Ahzab ditujukan kepada Muhammad Rasulullah saw, 'Ali b Abi Talib, Siti Fatimah dan dua puteranya iaitu Al-Hassan dan Al-Husin - radhiyallahu ' anhum. Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Ahmad b hambal. Penegasan seperti itu dapat kita temukan juga dalam berbagai kitab, antara lain: " Mustadrakus-Shahihain",Ad-Dur Al-Mantsur" tulisan As-Sayuthiy",Kanzul - Ummal", "Sunah At- Tirmudziy", Tafsir At-Thabraniy", "Khasha'ish an-Nasaiy", "Tarikh Baghdad", "Al-Isti'ab", Ar-Riyadh an-Nadh-rah, "Musanad Abi Dawud", "Asad Al-Ghabah" dan lain-lain.

Penulis Tafsir "Al-Manar", Syeikh Muhammad 'Abduh, dalam menafsir ayat 84 Surah Al-An'am, antara lain mengatakan, bahawanya Rasulullah saw pernah bersabda:

"Semua anak Adam bernasab kepada orangtua lelaki (ayah mereka), keculai anak-anak fatimah. Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka".

Dari hadis tersebut jelaslah, bahawa putera-puteri Sitti Fatimah ra semuanya adalah anggota-anggota ahlulbait rasulullah saw. Hal itu lebih ditegaskan lagi oleh sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhariy dalam kitab "Al-Ahkam", hadis yang menerangkan bahawa Rasulullah saw sambil menunjuk kepada dua orang cucunya, Al-hasan dan Al-Husin - radhiyallahu 'anhuma, menyatakan:

"Dua orang puteraku ini adalah Imam-Imam, baik di saat mereka sedang duduk atau pun sedang berdiri".

Dengan keterangan-keterangan teresbut di atas semuanya, kiranya jelaslah sudah, bahwa yang dimaksud dengan istilah "ahlul-bait" dalam ayat 33 Surah Al-Ahzab ialah: Imam 'Ali b Abi Talib ra, isteri beliau Siti fatimah ra puteri nbungsu Rasulullah saw, Al-hasan dan Al-Husin radhiyallahu 'anhuma. Penafsir dan definasi (tarif) tersebut sepenuhnya didasarkan pada ucapan-ucapan Rasululallah saw sendiri, sebagaimana yang di riwayatkan oleh hadi-hadis Shahih. Dengan perkataan lain yang lebih tegas ialah: Rasulullah saw sendirilah yang menafsirkan ayat 33 Surah Al-Ahzab. Sedangkan beliau saw adalah seoarng Nabi dan Rasul yang oleh Allah swt dinyatakan dalam Al-Quran ul-Karim:

(Sahabat kalian (yakni Muhammad Rasulullah saw) tidak sesat dan tidak keliru. Ia tidak mengucapkan sesuatu menurut hawa nafsunya. Apa yang diucakpkannya adalah wahyu yang di wahyukan Allah kepadanya" - S.An-Najm: 2-4)

Rujukan :Keutamaan Keluarga Rasulullah saw Oleh K.H. Abdullah bin Nuh

Membongkar kesesatan Syi'ah : Cinta palsu pada Ahlul Bait

.: :.

"Ahlul Bait" bukanlah istilah yang asing lagi di telinga sebagian kita. Bila disebut maka akan terlintas di benak kita tentang seseorang yang memiliki pertalian kekerabatan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentu saja, ini merupakan kehormatan tersendiri bagi orang tersebut. Siapakah Ahlul Bait Itu? Ahlul Bait adalah orang-orang yang sah pertalian nasabnya sampai kepada Hasyim bin Abdi Manaf (Bani Hasyim) baik dari kalangan laki-laki (yang sering disebut dengan syarif) atau wanita (yang sering disebut syarifah), yang beriman kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggal dunia dalam keadaan beriman. Diantara Ahlul Bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: 1. Para istri Rasul, berdasarkan konteks surat Al-Ahzab:33 2. Putra-putri Rasulullah (tidak dikhususkan pada Fathimah saja) 3. Abbas bin Abdul Muththalib dan keturunannya 4. Al-Harits bin Abdul Muththalib dan keturunannya 5. Ali bin Abi Thalib dan keturunannya (tidak dikhususkan pada Al-Hasan dan Al-Husain saja) 6. Ja'far bin Abi Thalib dan keturunannya 7. Aqil bin Abi Thalib dan keturunannya (Untuk lebih rincinya, silahkan lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait" dan "Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah") Kedudukan Ahlul Bait Kedudukan Ahlul Bait di sisi Allah dan Rasul-Nya amat mulia. Diantara kemuliaan itu adalah: 1. Allah bersihkan Ahlul Bait dari kejelekan. Dia shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman yang artinya: "Hanyalah Allah menginginkan untuk membersihkan kalian (wahai) Ahlul Bait dari kejelekan dan benar-benar menginginkan untuk mensucikan kalian." (Al-Ahzab:33) 2. Perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berpegang dengan bimbingan mereka. Beliau bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا: كِتَابَ اللهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِيْ "Wahai manusia sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian yang apabila kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan Ahlul Bait-ku." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih) Oleh karena itu tidaklah ragu lagi, bahwa Ahlul Bait memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah dan Rasul-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Dan tidak ragu lagi bahwa mencintai Ahlul Bait adalah wajib." Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah berkata: "Dan termasuk memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berbuat baik kepada keluarga dan keturunan beliau." Para sahabat adalah orang-orang yang sangat memuliakan Ahlul Bait baik dari kalangan para sahabat sendiri maupun para tabi'in. Demikianlah hendaknya sikap seorang muslim kepada mereka. Wajib atas dirinya untuk mencintai, menghormati, memuliakan dan tidak menyakiti mereka. Namun sudah barang tentu, tolok ukur kecintaan terhadap mereka semata-mata karena iman dan kekerabatan mereka dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Tanpa iman tidak akan bermanfaat sama sekali kekerabatan seseorang dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah 'Azza wa Jalla berfirman yang artinya: "Yaitu di hari (hari kiamat) yang harta dan anak keturunan tidak lagi bermanfaat. Kecuali seseorang yang menghadap Allah dengan hati yang lurus." (Asy-Syu'ara`:88-89) Demikian pula bila ada Ahlul Bait yang jauh dari sunnah Rasul, maka martabatnya di bawah seseorang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasul, walaupun dia bukan Ahlul Bait. Allah berfirman yang artinya: "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (Al-Hujurat:13) Ahlul Bait Menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah Tinjauan mereka tentang Ahlul Bait sangat bathil dan zhalim, yaitu: - Mereka membatasi Ahlul Bait Nabi hanya 4 orang: Ali, Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain - Mereka keluarkan putra-putri Rasul selain Fathimah dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan semua istri Rasul dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan 12 putra Ali (selain Al-Hasan dan Al-Husain) dan 18 atau 19 putri beliau dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka keluarkan putra-putri Al-Hasan dari lingkaran Ahlul Bait - Mereka mengklaim bahwa keturunan Al-Husain-lah yang Ahlul Bait, namun tragisnya mereka keluarkan pula sebagian keturunan Al-Husain dari lingkaran Ahlul Bait karena tidak dicocoki oleh hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, mereka vonis sebagian keturunan Al-Husain dengan kedustaan, kejahatan dan kefasikan, bahkan vonis kafir dan murtad pun dijatuhkan untuk mereka. Wallahul Musta'an. (Lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait") Walhasil, Syi'ah Rafidhah mempunyai dua sikap yang saling berlawanan terhadap Ahlul Bait yaitu ifrath (berlebihan di dalam mencintai) sebagian Ahlul Bait dan tafrith (berlebihan di dalam membenci) sebagian yang lain. Fakta Sikap Ifrath Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait Al-Kulaini di dalam Al-Ushul Minal Kafi 19/197 mengatakan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Sesungguhnya aku telah diberi beberapa sifat yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku -sekalipun para nabi-: Aku mengetahui seluruh kenikmatan, musibah, nasab, dan keputusan hukum (yang pada manusia). Tidaklah luput dariku perkara yang telah lampau dan tidaklah tersembunyi dariku perkara yang samar." Di dalam kitab Al-Irsyad hal.252 karya Al-Mufid bin Muhammad An-Nu'man: "Ziarah kepada Al-Husain -yaitu kuburnya- radhiyallahu 'anhu kedudukannya seperti 100 kali haji mabrur dan 100 kali umrah." Semakin parah lagi ketika mereka -dengan dusta- berkata bahwa Baqir bin Zainal Abidin rahimahullah berkata: "Dan tidaklah keluar setetes air mata pun untuk meratapi kematian Al-Husain, melainkan Allah akan mengampuni dosa dia walaupun sebanyak buih di lautan." Dalam riwayat lain ada tambahan lafazh: "Dan baginya Al-Jannah." (Jala`ul 'Uyun 2 hal.464 dan 468 karya Al-Majlisi Al-Farisi) Perhatikanlah wahai para pembaca, kecintaan kaum Syi'ah Rafidhah kepada beberapa Ahlul Bait ternyata lebih bersifat pengkultusan, bahkan menjadikan Ali bin Abi Thalib sebagai sekutu bagi Allah. Wallahul Musta'an!! Fakta Sikap Tafrith Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait Diriwayatkan di dalam kitab Rijalul Kasysyi hal.54 karya Al-Kasysyi bahwa firman Allah yang artinya: "Dialah sejelek-jelek penolong dan sejelek-jelek keluarga." (Al-Hajj:13) turun tentang perihal Al-Abbas (paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Adapun tentang saudara sepupu Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Abbas, Al-Qahbani di dalam kitab Majma'ur Rijal 4/143 mengatakan: "Sesungguhnya dia ini telah berkhianat kepada Ali dan telah mengambil harta (shadaqah) dari baitul mal di kota Bashrah." Di sisi lain ketika hendak menjelekkan para istri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa malu mereka menukil secara dusta dari Abdullah bin Abbas bahwa ia pernah berkata kepada Aisyah: "Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan Rasulullah ..." (Ikhtiyar Ma'rifatur Rijal karya Ath-Thusi hal.57-60) Sikap Para Imam Ahlul Bait terhadap Syi'ah Rafidhah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidaklah seseorang mengutamakan aku daripada dua syaikh (Abu Bakar dan Umar) melainkan aku dera dia sebagai pendusta." Muhammad bin Ali (Al-Baqir) rahimahullah berkata: "Keluarga Fathimah telah bersepakat untuk memuji Abu Bakar dan Umar dengan sebaik-baik pujian." Ja'far bin Muhammad (Ash-Shadiq) rahimahullah berkata: "Allah 'azza wa jalla membenci siapa saja yang membenci Abu Bakar dan Umar." Jelaslah, barangsiapa yang mengaku-ngaku mencintai dan mengikuti jejak Ahlul Bait namun ternyata mereka berlepas diri dari orang-orang yang dicintai Ahlul Bait, maka yang ada hanya kedustaan belaka. Lalu Ahlul Bait mana yang mereka ikuti?! Sangat tepatlah ucapan seorang penyair: كُلٌّ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَ Setiap lelaki mengaku kekasih Laila Namun Laila tidak pernah mengakuinya Terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu tidaklah lepas dari penipuan Syi'ah Rafidhah Ternyata Syi'ah Rafidhah menyimpan kebencian terhadap Ahlul Bait. Kebencian itu tidak hanya berupa ucapan atau tulisan belaka. Bahkan mereka telah membuktikannya dengan perbuatan, yaitu dengan ikut andilnya mereka dalam peristiwa terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu. Terlalu panjang untuk mengungkapkan peristiwa menyedihkan itu, namun cukuplah tulisan para ulama mereka sebagai bukti atas kejahatan mereka. Didalam kitab Al-Irsyad hal.241 karya Al-Mufid diriwayatkan bahwa Al-Husain pernah mengatakan: "Ya Allah jika engkau memanjangkan hidup mereka (Syi'ah Rafidhah) maka porak-porandakanlah barisan mereka, jadikanlah mereka terpecah-belah dan janganlah selama-lamanya engkau ridhai pemimpin-pemimpin mereka. Sesungguhnya mereka mengajak orang untuk membela kami, namun ternyata mereka memusuhi dan membunuh kami." Didalam kitab Al-Ihtijaj 2/29 karya Abu Manshur Ath-Thibrisi diriwayatkan bahwa Ali bin Husain yang dikenal dengan Zainal Abidin pernah berkata tentang kaum Syi'ah Rafidhah di negeri Irak: "Sesungguhnya mereka menangisi kematian kami padahal siapakah yang membunuh kami, kalau bukan mereka?!" Masihkah ada keraguan, apakah Syi'ah Rafidhah benar-benar mencintai Ahlul Bait atau hanya sekedar kedok belaka?! Coba silahkan baca dan pahami sekali lagi! Mudah-mudahan Allah 'azza wa jalla memberikan taufiq kepada kita semua. Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Tersebar di Kalangan Umat Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu: مَثَلُ أَهْلِ بَيْتِي مَثَلُ سَفِيْنَةِ نُوْحٍ مَنْ رَكِبَهَا نَجَا وَمَنْ تَخَلَّفَ عَنْهَا غَرَقَ "Perumpamaan Ahlul Bait-ku seperti kapal Nabi Nuh, barangsiapa yang menaikinya pasti dia selamat dan barangsiapa yang enggan untuk menaikinya, maka dia akan tenggelam (binasa)." Keterangan: Hadits ini dha'if (lemah) walaupun diriwayatkan dari beberapa sanad (jalan). Beberapa ulama pakar hadits seperti Al-Imam Yahya bin Ma'in, Al-Bukhari, An-Nasaa`i, Ad-Daruquthni, Adz-Dzahabi dan beberapa ulama yang lainnya telah mengkritik beberapa rawi (periwayat) hadits tersebut. (Lihat Silsilah Adh-Dha'ifah no.4503 karya Asy-Syaikh Al-Albani) Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425, Yayasan As-Salafy Jember. (Dikutip dari Bulletin Al Wala' wa Bara', Edisi ke-11 Tahun ke-3 / 11 Februari 2005 M / 02 Muharrom 1426 H. Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung. Url sumber : http://salafy.iwebland.com/fdawj/awwb/read.php?edisi=11&th=3)

MARHABAN YA RAMADHAN

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Tidak Pernah Shalat Tarawih Melebihi Sebelas Raka'at

NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI SEBELAS RAKA'AT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama'ah dalam shalat tarawih berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan beliau dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa jumlah raka'at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui, bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil. Yang Pertama : Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah Radhiallahu 'anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka'at[1] . Beliau shalat empat raka'at[2] ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka'at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka'at. Hadits tersebut diatas, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (III : 25, IV : 205), Muslim (II : 166), Abu 'Uwanah (II : 327), Abu Dawud (I : 210), At-Tirmidzi (II : 302-303 cetakan Ahmad Syakir), An-Nasa'i (I : 248), Malik (I : 134), Al-Baihaqi (II : 495-496) dan Ahmad (VI : 36,73, 104). Yang Kedua : Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhu bahwa beliau menuturkan : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak delapan raka'at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kamipun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau disitu hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami". Beliau menjawab : "Sesungguhnya aku khawatir kalau (akhirnya) shalat itu menjadi wajib atas dirimu". [Diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 90), Ath-Thabrani dalam "Al-Mu'jamu Ash-Shagir" (hal 108). Dengan hadits yang sebelumnya, derajatnya hadist ini hasan. Dalam "Fathul Bari" demikian juga dalam "At-Talkhish" Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyaratkan bahwa hadits itu shahih, Namun beliau menyandarkan hadits itu kepada Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah masing-masing dalam Shahih-nya]. Hadits Tarawih Dua Puluh Raka'at Dha'if Sekali dan Tidak Dapat Dijadikan Hujjah Untuk Beramal Dalam "Fathul Bari" (IV : 205-206) Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits yang pertama, beliau menyatakan : "Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at ditambah witir, sanad hadist ini adalah dha'if. Hadits 'Aisyah yang disebut dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim ini juga bertentangan dengan hadits itu, padahal 'Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk beluk kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya". Pendapat serupa juga telah lebih dahulu diungkapkan oleh Az-Zailai' dalam "Nashbu ar-Rayah" (II : 153). Saya mengatakan : "Hadits Ibnu Abbas ini dha'if sekali, sebagaimana dinyatakan oleh As-Suyuthi dalam "Al-Hawi Lil Fatawa" (II : 73). Adapun cacat hadits itu yang tersembunyi, adanya perawi bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman. Al-Hafizh dalam "At-Taqrib" menyatakan : "Haditsnya matruk (perawinya dituduh pendusta)". Aku telah menyelidiki sumber-sumber pengambilan hadits itu, namun yang aku temui cuma jalannya. Ibnu Abi Syaibah juga mengeluarkannya dalam "Al-Mushannaf " (II : 90/2), Abdu bin Hamid dalam "Al-Muntakhab Minal Musnad" (43 : 1-2), Ath-Thabarani dalam "Al-Mu'jamu Al-Kabir" (III : 148/2) dan juga dalam "Al-Ausath" serta dalam "Al-Muntaqa" (edisi tersaring) dari kitab itu, oleh Adz-Dzahabi (II : 3), atau dalam "Al-Jam'u" (rangkuman) Al-Mu'jam Ash-Shaghir dalam Al-Kabir oleh penulis lain (119 : I), Ibnu 'Adiy dalam "Al-Kamil" (I : 2), Al-Khatib dalam "Al-Muwaddhih" (I : 219) dan Al-Baihaqi dalam "Sunan"-nya (II : 496). Seluruhnya dari jalur Ibrahim (yang tersebut) tadi, dari Al-Hakam, dari Muqsim, dari Ibnu Abbas hanya melalui jalan ini". Imam Al-Baihaqi juga menyatakan : "Hadits ini hanya diriwayatkan melalui Abu Syaibah, sedangkan ia perawi dha'if ". Demikian juga yang dinyatakan oleh Al-Haitsami dalam "Majmu' Az-Zawaid" (III : 172) bahwa ia perawi yang dha'if. Kenyataannya, ia malah perawi yang dha'if sekali, seperti diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tadi bahwa ia Matrukul hadits (ditinggal haditsnya karena dituduh berdusta). Inilah yang benar, seperti juga dinyatakan oleh Ibnu Ma'in : "Ia sama sekali tak bisa dipercaya". Al-Jauzajani menyatakan : "Jatuh martabatnya" (celaan yang keras). Bahkan Syu'bah menganggapnya berdusta dalam satu kisah. Imam Al-Bukhari berkomentar :"Dia tak dianggap para ulama". Padahal Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan dalam "Ikhti-shar 'Ulumi Al-Hadits" (hal 118) :"Orang yang dikomentari oleh Al-Bukhari dengan ucapan beliau seperti tadi, berarti sudah terkena celaan yang paling keras dan buruk, menurut versi beliau". Oleh sebab itu, saya menganggap hadits ini dalam kategori Hadits Maudhu' alias palsu. Disebabkan (disamping kelemahannya) ia bertentangan dengan hadits 'Aisyah dan Jabir yang terdahulu sebagaimana tadi diungkapkan oleh Al-Hafizh Az-Zaila'i dan Al-Asqalani. Imam Al-Hafidz Adz-Dzahabi juga memaparkan hadits-haditsnya yang munkar. Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan dalam "Al-Fatawa Al-Kubra" (I : 195) setelah beliau menyebutkan hadits ini. "Hadits ini sungguh amat dha'if ; para ulama telah bersikap keras terhadap salah seorang perawinya, dengan celaan dan hinaan. Diantara bentuk celaan dan hinaan itu (dalam kaedah ilmu hadits) : Ia perawi hadits-hadits palsu, seperti hadits yang berbunyi : "Umat ini hanya akan binasa di Aadzar (nama tempat) " juga hadits : "Kiamat itu hanya akan terjadi di Aadzar ". Hadits-hadistnya yang berkenaan dengan masalah tarawih ini tergolong jenis hadits-hadits munkarnya. Imam As-Subki itu sendiri menjelaskan bahwa (diantara) persyaratan hadist dha'if untuk dapat diamalkan adalah ; hadits itu tak terlalu lemah sekali. Imam Adz-Dzahabi menyatakan : "orang yang dianggap berdusta oleh orang semisal Syu'bah, tak perlu ditoleh lagi haditsnya". Saya mengatakan : "Apa yang dinukil beliau dari As-Subki itu mengandung isyarat lembut dari Al-Haitami bahwa beliau sendiri tak sependapat dengan mereka yang mengamalkan hadits tentang shalat tarawih 20 raka'at itu, simaklah". Kemudian, setelah beliau menyebutkan hadits Jabir dari riwayat Ibnu Hibban, Imam As-Suyuthi berkomentar : "Kesimpulannya, riwayat tarawih 20 raka'at itu tak ada yang shahih dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang tersebut dalam riwayat Ibnu Hibban merupakan klimaks apa yang menjadi pendapat kami, karena (sebelumnya) kami telah berpegang dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha, yaitu : Bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam bulan Ramadhan maupun dalam bulan lainnya tak pernah shalat malam melebihi 11 raka'at. Kedua hadits itu (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Al-Bukhari) selaras, karena disebutkan disitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat delapan raka'at, lalu menutupnya dengan witir tiga raka'at, sehingga berjumlah 11 raka'at. Satu hal lagi yang menjadi dalil, bahwa Nabi apabila mengamalkan satu amalan, beliau selalu melestarikannya. Sebagaimana beliau selalu meng-qadha shalat sunnah Dhuhur sesudah Ashar ; padahal shalat waktu itu pada asalnya haram. Seandainya beliau telah mengamalkan shalat tarawih 20 raka'at itu, tentu beliau akan mengulanginya. Kalau sudah begitu, tak mungkin 'Aisyah tidak mengetahui hal itu, sehingga ia membuat pernyataan seperti tersebut tadi". Saya mengatakan : "Ucapannya itu mengandung isyarat yang kuat bahwa beliau lebih memilih sebelas raka'at dan menolak riwayat yang 20 raka'at dari Ibnu Abbas karena terlalu lemah, coba renungkan". [Disalin dari buku Shalatu At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat Tarawih, Penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tibyan hal. 28 - 36 Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani] _________ Foote Note [1]. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (II/116/1), Muslim dan lain-lain : "Shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain adalah tiga belas raka'at. Diantaranya dua raka'at fajar". Namun dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Malik (I : 142), juga oleh Al-Bukhari (III : 35) dan lain-lain, diceritakan bahwa 'Aisyah menuturkan :"Beliau shalat pada waktu malam tiga belas raka'at. Lalu bila datang adzan subuh memanggil, beliau shalat dua raka'at yang ringan". Al-Hafidzh Ibnu Hajar mengatakan : "Pada dzahirnya, hadits itu nampakl bertentangan dengan hadits terdahulu. Bisa jadi, 'Aisyah menggabungkan dengan dua raka'at shalat sesudah Isya, karena beliau memang melakukannya di rumah. Atau mungkin juga dengan dua raka'at yang dilakukan Nabi sebagai pembuka shalat malam. Karena dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau memang memulai shalat malam dengan dua raka'at ringan. Dan yang kedua ini lebih kuat, menurut hemat saya. Karena Abu Salamah yang mengkisahkan kriteria shalat beliau yang tak melebihi 11 raka'at dengan empat-empat plus tiga raka'at, hal itu jelas belum mencakup dua raka'at ringan (pembuka) tadi, dua raka'at itulah yang tercakup dalam riwayat Imam Malik. Sedangkan tambahan matan hadits dari seorang hafizh (seperti Malik) bisa diterima. Pendapat ini lebih dikuatkan lagi dengan apa yang tertera pada riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari jalur riwayat Abdullah bin Abi Qais dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha dengan lafazh : "Beliau melakukan witir tiga raka'at setelah shalat empat raka'at ; atau tiga setelah sepuluh. Dan beliau belum pernah berwitir -plus shalat malamnya- labih dari tiga belas raka'at. Dan juga tidak pernah kurang -bersama shalat malamnya- dari tujuh raka'at. Inilah riwayat paling shahih yang berhasil saya dapatkan dalam masalah itu. Dengan demikian, perselisihan seputar hadits 'Aisyah itu dapat disatukan". Saya mengatakan : Adapun hadits Ibnu Abi Qais ini akan kembali disebutkan Insya Allah dalam bahasan "Dibolehkannya shalat malam kurang dari 11 raka'at (hal 81). Penyelesaian yang dikemukakan oleh Ibnu hajar itu ditopang oleh riwayat Imam Malik yang secara lebih rinci menyebutkan dua raka'at ringan tersebut ; yaitu dari jalur hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwasanya ia berkata : "Aku betul-betul berhasrat menyelidiki shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Beliau shalat terlebih dahulu dua raka'at ringan. Kemudian beliau shalat dua raka'at panjang, lalu dua raka'at panjang, lalu dua raka'at panjang. Dua raka'at yang kedua tidak sepanjang yang pertama. Demikian juga yang ketiga tak sepanjang yang kedua. Yang keempat juga tak sepanjang yang ketiga. Setelah itu beliau menutup dengan witir. Semuanya berjumlah tiga belas raka'at. [Diriwayatkan oleh Imam Malik (I:143-144), Muslim (II:183), Abu 'Uwanah (II:319) Abu Dawud (I:215) dan Ibnu Nashar (hal.48] Menurut hemat saya, ada kemungkinan dua raka'at disitu adalah shalat sunnah sesudah Isya. Bahkan itulah yang nampak (berdasarkan hukum) secara zhahir. Karena saya belum mendapatkan satu haditspun yang menyebutkan dua raka'at itu berseiringan dengan penyebutan raka'at yang tiga belas. Bahkan sebaliknya, saya justru mendapatkan riwayat yang menopang apa yang saya perkirakan. Yaitu hadits Jabir bin Abdullah, dimana beliau menyampaikan :"Dahulu kami bersama-sama beranjak dengan Rasulullah dari Hudaibiyyah. Tatkala kami sampai di Suqya (yaitu perkampungan antara Mekkah dan Madinah), tiba-tiba beliau berhenti -dan jabir kala itu disampingnya- lalu melakukan shalat isya' kemudian setelah itu beliau shalat tiga belas raka'at" (hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 48). Hadits ini juga sebagai nash yang jelas, bahwa shalat sunnah 'Isya termasuk hitungan yang tiga belas tadi. Seluruh perawi hadits tersebut tsiqah (terpercaya), selain Syurahbil bin Sa'ad. Dia memiliki kelemahan. [2]. Yakni dengan satu kali salam. Imam Nawawi dalam ''Syarhu Muslim" menyebutkan :"Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan hitungan itu. Adapun yang dikenal dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan beliau memerintahkan, yaitu agar shalat malam itu dibuat dua-dua (raka'at). Saya mengatakan : Yang dinyatakan oleh beliau itu sungguh benar adanya. Adapun pendapat madzhab Syafi'iyyah bahwa (Wajib kita bersalam pada setiap dua raka'at. Barangsiapa yang melakukannya dengan satu salam, maka tidak shah) sebagaimana tersebut dalam "Al-Fiqhu Ala Al-Madzahibi Al-Arba'ah" (I: 298) dan juga dalam "Syarhu Al-Qasthalani" Terhadap shahih Al-Bukhari (V : 4) dan lain-lain, pendapat itu jelas bertentangan dengan hadits shahih ini dan juga bersebrangan dengan pernyataan Imam An-Nawawi yang menyatakan dibolehkannya cara itu. Padahal beliau termasuk ulama besar dan alhi tahqiq (peneliti) dari kalangan Syafi'iyyah. maka jelas tak ada alasan bagi seseorang untuk menfatwakan hal yang sebaliknya.!

Ksah Islam HASAN AL BASRI

Suatu hari ummahatul mu’minin, Ummu Salamah, menerima khabar bahwa mantan "maula" (pembantu wanita)-nya telah melahirkan seo¬rang putera mungil yang sehat. Bukan main gembiranya hati Ummu Salamah mendengar berita tersebut. Diutusnya seseorang untuk mengundang bekas pembantunya itu untuk menghabiskan masa nifas di rumahnya. Ibu muda yang baru melahirkan tersebut bernama Khairoh, orang yang amat disayangi oleh Ummu Salamah. Rasa cinta ummahatul mu’minin kepada bekas maulanya itu, membuat ia begitu rindu untuk segera melihat puteranya. Ketika Khairoh dan puteranya tiba, Ummu Salamah memandang bayi yang masih merah itu dengan penuh sukacita dan cinta. Sungguh bayi mungil itu sangat menawan. "Sudahkah kau beri nama bayi ini, ya Khairoh?" tanya Ummu Salamah. "Belum ya ibunda. Kami serahkan kepada ibunda untuk menamainya" jawab Khai¬roh. Mendengar jawaban ini, ummahatul mu’minin berseri-seri, seraya berujar "Dengan berkah Allah, kita beri nama Al-Hasan." Maka do’apun mengalir pada si kecil, begitu selesai acara pembe¬rian nama. Al-Hasan bin Yasar – atau yang kelak lebih dikenal sebagai Hasan Al-Basri, ulama generasi salaf terkemuka – hidup di bawah asuhan dan didikan salah seorang isteri Rasulullah SAW: Hind binti Suhail yang lebih terkenal sebagai Ummu Salamah. Beliau adalah seorang puteri Arab yang paling sempurna akhlaqnya dan paling kuat pendiriannya, ia juga dikenal – sebelum Islam – sebagai penulis yang produktif. Para ahli sejarah mencatat beliau sebagai yang paling luas ilmunya di antara para isteri Rasulullah SAW. Waktu terus berjalan. Seiring dengan semakin akrabnya hubun¬gan antara Al-Hasan dengan keluarga Nabi SAW, semakin terbentang luas kesempatan baginya untuk ber"uswah" (berteladan) pada ke¬luarga Rasulullah SAW. Pemuda cilik ini mereguk ilmu dari rumah-rumah ummahatul mu’minin serta mendapat kesempatan menimba ilmu bersama sahabat yang berada di masjid Nabawiy. Ditempa oleh orang-orang sholeh, dalam waktu singkat Al-Hasan mampu meriwayatkan hadist dari Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Anas bin Malik dan sahabat-sahabat RasuluLlah lainnya. Al-Hasan sangat mengagumi Ali bin Abi Thalib, karena keluasan ilmunya serta kezuhudannya. Penguasan ilmu sastra Ali bin Abi Thalib yang demikian tinggi, kata-katanya yang penuh nasihat dan hikmah, membuat Al-Hasan begitu terpesona. Pada usia 14 tahun, Al-Hasan pindah bersama orang tuanya ke kota Basrah, Iraq, dan menetap di sana. Dari sinilah Al-Hasan mulai dikenal dengan sebutan Hasan Al-Basri. Basrah kala itu terkenal sebagai kota ilmu dalam Daulah Islamiyyah. Masjid-masjid yang luas dan cantik dipenuhi halaqah-halaqah ilmu. Para sahabat dan tabi’in banyak yang sering singgah ke kota ini. Di Basrah, Hasan Al-Basri lebih banyak tinggal di masjid, mengikuti halaqah-nya Ibnu Abbas. Dari beliau, Hasan Al-Basri banyak belajar ilmu tafsir, hadist dan qiro’at. Sedangkan ilmu fiqih, bahasa dan sastra dipelajarinya dari sahabat-sahabat yang lain. Ketekunannya mengejar dan menggali ilmu menjadikan Hasan Al-Basri sangat ‘alim dalam berbagai ilmu. Ia terkenal sebagai seorang faqih yang terpercaya. Keluasan dan kedalaman ilmunya membuat Hasan Al-Basri banyak didatangi orang yang ingin belajar langsung kepadanya. Nasihat Hasan Al-Basri mampu menggugah hati seseorang, bahkan membuat para pendengarnya mencucurkan air mata. Nama Hasan Al-Basri makin harum dan terkenal, menyebar ke seluruh negeri dan sampai pula ke telinga penguasa. Ketika Al-Hajaj ats-Tsaqofi memegang kekuasan gubernur Iraq, ia terkenal akan kediktatorannya. Perlakuannya terhadap rakyat¬ terkadang sangat melampaui batas. Nyaris tak ada seorang pun penduduk Basrah yang berani mengajukan kritik atasnya atau menen¬tangnya. Hasan Al-Basri adalah salah satu di antara sedikit penduduk Basrah yang berani mengutarakan kritik pada Al-Hajaj. Bahkan di depan Al-Hajaj sendiri, Hasan Al-Basri pernah menguta¬rakan kritiknya yang amat pedas. Saat itu tengah diadakan peresmian istana Al-Hajaj di tepian kota Basrah. Istana itu dibangun dari hasil keringat rakyat, dan kini rakyat diundang untuk menyaksikan peresmiannya. Saat itu tampillah Hasan Al-Basri menyuarakan kritiknya terhadap Al-Hajaj: "Kita telah melihat apa-apa yang telah dibangun oleh Al-Hajaj. Kita juga telah mengetahui bahwa Fir’au membangun istana yang lebih indah dan lebih megah dari istana ini. Tetapi Allah menghancurkan istana itu … karena kedurhakaan dan kesombongannya …" Kritik itu berlangsung cukup lama. Beberapa orang mulai cemas dan berbisik kepada Hasan Al-Basri, "Ya Abu Sa’id, cukupkanlah kritikmu, cukuplah!" Namun beliau menjawab, "Sungguh Allah telah mengambil janji dari orang-orang yang berilmu, supaya menerangkan kebenaran kepada manusia dan tidak menyembunyikannya." Begitu mendengar kritik tajam tersebut, Al-Hajaj menghardik para ajudannya, "Celakalah kalian! Mengapa kalian biarkan budak dari Basrah itu mencaci maki dan bicara seenaknya? Dan tak seo¬rangpun dari kalian mencegahnya? Tangkap dia, hadapkan kepadaku!" . Semua mata tertuju kepada sang Imam dengan hati berge¬tar. Hasan Al-Basri berdiri tegak dan tenang menghadapi Al-Hajaj bersama puluhan polisi dan algojonya. Sungguh luar biasa ketenan¬gan beliau. Dengan keagungan seorang mu’min, izzah seorang muslim dan ketenangan seorang da’i, beliau hadapi sang tiran. Melihat ketenangan Hasan Al-Basri, seketika kecongkakan Al-Hajaj sirna. Kesombongan dan kebengisannya hilang. Ia langsung menyambut Hasan Al-Basri dan berkata lembut, "Kemarilah ya Abu Sa’id …" Al-Hasan mendekatinya dan duduk berdampingan. Semua mata memandang dengan kagum. Mulailah Al-Hajaj menanyakan berba¬gai masalah agama kepada sang Imam, dan dijawab oleh Hasan Al-Basri dengan bahasa yang lembut dan mempesona. Semua pertanyaan¬nya dijawab dengan tuntas. Hasan Al-Basri dipersilakan untuk pulang. Usai pertemuan itu, seorang pengawal Al-Hajaj bertanya, "Wahai Abu Sa’id, sungguh aku melihat anda mengucapkan sesuatu ketika hendak berhadapan dengan Al-Hajaj. Apakah sesungguhnya kalimat yang anda baca itu?" Hasan Al-Basri menjawab, "Saat itu kubaca: Ya Wali dan PelindungKu dalam kesusahan. Jadikanlah hukuman Hajaj sejuk dan keselamatan buatku, sebagaimana Engkau telah jadikan api sejuk dan menyelamatkan Ibrahim." Nasihatnya yang terkenal diucapkannya ketika beliau diundang oleh penguasa Iraq, Ibnu Hubairoh, yang diangkat oleh Yazid bin Abdul Malik. Ibnu Hubairoh adalah seorang yang jujur dan sholeh, namun hatinya selalu gundah menghadapi perintah-perintah Yazid yang bertentangan dengan nuraninya. Ia berkata, "Allah telah memberi kekuasan kepada Yazid atas hambanya dan mewajibkan kita untuk mentaatinya. Ia sekarang menugaskan saya untuk memerintah Iraq dan Parsi, namun kadang-kadang perintahnya bertentangan dengan kebenaran. Ya, Abu Sa’id apa pendapatmu? Nasihatilah aku …" Berkata Hasan Al-Basri, "Wahai Ibnu Hubairoh, takutlah kepada Allah ketika engkau mentaati Yazid dan jangan takut kepada Yazid¬ketika engkau mentaati Allah. Ketahuilah, Allah membelamu dari Yazid, dan Yazid tidak mampu membelamu dari siksa Allah. Wahai Ibnu Hubairoh, jika engkau mentaati Allah, Allah akan memelihara¬mu dari siksaan Yazid di dunia, akan tetapi jika engkau mentaati Yazid, ia tidak akan memeliharamu dari siksa Allah di dunia dan akhirat. Ketahuilah, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam ma’siat kepada Allah, siapapun orangnya." Berderai air mata Ibnu Hubairoh mendengar nasihat Hasan Al-Basri yang sangat dalam itu. Pada malam Jum’at, di awal Rajab tahun 110H, Hasan Al-Basri memenuhi panggilan Robb-nya. Ia wafat dalam usia 80 tahun. Pendu¬duk Basrah bersedih, hampir seluruhnya mengantarkan jenazah Hasan Al-Basri ke pemakaman. Hari itu di Basrah tidak diselenggarakan sholat Ashar berjamaah, karena kota itu kosong tak berpenghuni.

Semoga bermanfaat……